KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Mentan SYL: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Jakarta - Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) jemput paksakan mantan menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksakan ini dilaksanakan, saat SYL sah diputuskan sebagai terdakwa atas kasus sangkaan rasywah di Kementerian Pertanian. King88bet
Kepala Sisi Kabar berita KPK, Ali Fikri pastikan, penyidik pasti mempunyai rangkaian argumen kenapa penjemputan paksakan dilaksanakan saat malam ini. Walau sebenarnya sebenarnya, SYL lewat advokatnya yakni Febri Diansyah telah pastikan akan kooperatif dalam surat panggilan yang dijadwalakam esok. king88bet login alternatif
Saat tahu jika SYL tidak datang di KPK ini hari, kami lakukan analitis dan saat lakukan penangkapan ke SYL, sama sesuai hukum acara pidana misalkan ada kekuatiran larikan diri selanjutnya ada kekuatiran hilangkan bukti," kata Ali ke mass media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023)
KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Mentan SYL: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
"Itu sebagai dasar team penyidik KPK, selanjutnya lakukan dan membawa ke gedung merah putih malam hari ini," tambah Ali.
Ali tidak menolak, team penyidik sudah sampaikan surat pang
gilan ke yang berkaitan untuk tiba keesokan hari. Tetapi ditegaskan, usaha penjemputan paksakan malam hari ini tidak melanggar prosesdur hukum acara pidana.
"Ada panggilan itu tetapi ini (penjemputan paksakan) masih juga dalam serangkaian tempo hari jika kami mendapatkan info SYL telah di Jakarta dari semalam dan sama sesuai loyalitas ia akan koperatif seharusnya tiba ini hari ke KPK untuk menjumpai team penyidik. Tetapi sampai barusan sore SYL tidak tampil," ungkapkan Ali.
Ali pastikan, atas dasar dan argumen itu pada akhirnya penyidik KPK berasumsi untuk jemput paksakan SYL dalam suatu apartemen di Jakarta Selatan.
"Dijemput paksakan penyidik dalam suatu apartemen di Kebayoran Baru di Jakarta Selatan," Ali menandasi.
Sebelumnya telah dikabarkan, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) jemput paksakan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksakan ini dilaksanakan saat SYL sah diputuskan sebagai terdakwa atas kasus sangkaan rasywah di Kementerian Pertanian.
"Benar (dijemput paksa)," kata sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (12/10/2023).
Berdasar info, SYL datang di KPK jam 19.17 WIB, SYL kenakan topi dan masker. Setelah tiba di KPK, SYL langsung dijaga ketat.